Minggu, 19 November 2017

Inilah Penyebab Gagal Meregistrasi Kartu SIM dan Solusinya


Inilah Penyebab Gagal Meregistrasi Kartu SIM dan Solusinya

Berita Dunia - Pemerintah baru bakalan memberlakukan registrasi kartu prabayar dengan adanya data kependudukan NIK dan juga nomor KK di tanggal 31 Oktober 2017. Meskipun demikian, Cukup banyak pengguna ponsel yang dimana melakukan registrasi sejak adanya pengumuman registrasi prabayar.

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza lantas mengatakan, kalau meskipun aturan registrasi kartu prabayar tersebut berlaku per 31 Oktober, pengguna telah dapat melakukan registrasi ulang mulai sekarang.

Pantauan dari media sosial, pada hari Senin (23/10/2017), tidak semua pengguna yang dimana melakukan registrasi kartu prabayar berhasil. Sebagian dari mereka juga mengalami kegagalan. Apa penyebabnya? Noor Iza lantas menjelaskan, kalau terdapat beberapa penyebab kegagalan di dalam registrasi kartu prabayar.

"Pertama, ketika registrasi nomor NIK dan juga nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang terdapat di KTP dan KK," ujar Noor Iza.

Dia lantas mengatakan, bila ketika nomor NIK dan nomor KK masih belum tervalidasi, bisa jadi saja data pengguna belum terdapat di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Jika  data kependudukan belum terdapat di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi dapat diulang sampai lima kali, jika sampai lima kali gagal, operator bakalan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna," tuturnya.

SMS yang telah dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan juga nomor KK pengguna memang telah benar. Selanjutnya, pengguna memberikan balasan konfirmasi ia juga setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan juga nomor KK yang diberikan.

Dengan begitu, kata Noor, pengguna bakalan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang tekah diberikannya. Nomor telepon pengguna juga bakalandiaktifkan.

Hal lain yang dapat menjadi penyebab kegagalan dari registrasi kartu prabayar menurut Noor Iza yakni format registrasi yang dimana berbeda antaroperator. Pengguna yang dimana registrasi harus menyesuaikan dengan format yang telah diberikan operatornya.

Pada dasarnya, terang Noor, data yang dimana dibutuhkan dalam registrasi kartu prabayar hanya dua, yaitu nomor NIK yang dimana tertera di KTP dan juga nomor KK. Artinya, tidak masalah jika operator memberlakukan format registrasi berbeda.

"Data kependudukan yang dimana digunakan memang hanya nomor NIK dan juga nomor KK, namun operator mendesain sistem di dalamnya sehingga format dapat berbeda. Nanti pada tanggal 30 Oktober, operator bakalan melakukan broadcast tata cara registrasi sehingga para pengguna dapat mengikutnya," paparnya.

0 comments: