Minggu, 03 Desember 2017

Penyebar Konten Porno Sesama Jenis Bakalan Menjalani Tes Kewajian

Penyebar Konten Porno Sesama Jenis Bakalan Menjalani Tes Kewajian

Berita Dunia - Satgas Patroli Medsos Mabes Polri dikabarkan telah berhasil membekuk Taufik Gani (22) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 31 Oktober 2017, karena sengaja menyebarkan konten pornografi yang diperankan oleh sesama jenis di akun Facebook dan juga Instagram. Dia juga telah direncanakan akan menjalani tes kejiwaan.

"Ini kondisinya lumayan membaik ya. Dapat berkomunikasi," kata Kassubag Ops Satgas Patroli Siber Polri AKBP Susetyo Purnomo Condro ketika dihubungi di Jakarta, pada hari Selasa (4/11/2017). 
Menurut Susetyo, pihak keluarga juga telah mengetahui perihal kasus yang dimana menimpa Taufik. Orangtuanya telah mengikhlaskan dan juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian termasuk arahan penanganan medis.

"Pemeriksaan kejiwaan dikarenakan melihat dari posting-postingannya," jelasnya.
Rencananya, penyidik bakalan segera berkoordinasi bersama dengan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Senin 6 November 2017 untuk melihat agenda pemeriksaan kejiwaan dari sang pelaku.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya," Susetyo menandaskan.
Taufik dibekuk pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Sekarang ini, dia tengah menjalani perawatan yang dilakukan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena diduga mengidap HIV.

"Yang dimana menjadi konsen yakni adanya penyebaran konten asusila pornografi," Susetyo menandaskan.

Tersangka juga lantas dikenakan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 mengenai Pornografi dengan ancaman pidana penjara yang paling singkat selama enam bulan dan juga paling lama selama 12 tahun.

Bukan hanya itu, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara yang paling lama 6 tahun juga turut ikut serta dikenakan kepada sang tersangka.

"Pihak yang bersangkutan telah aktif sejak tahun 2016. Kemudian dengan adanya konten yang berbau pornografi di tahun 2017. Dari gadget ditemukan ada foto yang bersangkutan bersama dengan rekan-rekannya berhubungan dengan cukup riskan," Susetyo menandaskan.

0 comments: