Minggu, 22 Oktober 2017

Polisi : Pengendara Lintasi Puncak Dengan Mengunakan Rotator

Polisi : Pengendara Lintasi Puncak Dengan Mengunakan Rotator

Berita Dunia – Razia gabungan yang digelar antara polisi, dishub, dan juga polisi militer pada jalur Puncak, Bogor pada hari Sabtu (14/10/2017) telah menemukan begitu banyak sekali kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 yang dimana menggunakan lampu rotator dan sirene.

"Terdapat 5 rotator dari pengendara minibus yang telah berhasil disita. Untuk motor 1 rotator, selebihnya sudah kami tilang," ujar Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bogor Iptu Anaga Budiharso, Sabtu. 

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan, kalau penggunaan lampu rotator dan juga sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan Pasal 6 ayat 4 huruf F. Di dalam pasal tersebut telah dijelaskan, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan antara lain yakni peringatan bunyi maupun sinar pertama.
"Lampu isyarat maupun sirene terdapat fungsinya. Warna biru untuk pihak petugas polisi, warna merah untuk mobil pengawal TNI, rescue, dan palang merah, bahkan pemadam kebakaran. Sementara itu. warna kuning untuk petugas patroli jalan tol," terang Hasby.

Dia juga mengatakan, bahwa oleh pengendara sepeda motor dan juga mobil pribadi begitu banyak sekali disalahgunakan. Tujuannya yakni untuk mendapat prioritas jalan ketika terjadi kemacetan seperti pada jalur Puncak tersebut. Padahal kenyataannya malah sebaliknya, justru memicu terjadinya keributan antarpengemudi.

"Yang melintas ke Puncak banyak banget (menggunakan lampu rotator dan sirene). Makanya kami juga fokus razia pada jalur Puncak," kata Hasby.

Bukan hanya itu, razia tersebut juga dilakukan menyusul karena adanya aksi ugal-ugalan seorang pengemudi Honda Mobilio yang terdapat di daerah Cibinong, Bogor. Dengan hanya menggunakan lampu rotator sembari membunyikan klakson, pengemudi juga memaksa pengendara lainnya untuk minggir.

Aksi koboi pengendara tersebut terekam kamera dan langsung di upload di media sosial sampai menjadi viral. Usai heboh dan juga dihujat oleh para netizen, rumah pengemudi kendaraan tersebut pada akhirnya didatangi polisi. Polisi kemudian menyita lampu rotator dan juga klaksonnya.

Sementara ketika razia berlangsung, begitu banyak sekali pengemudi yang mengaku tidak mengetahui kalau penggunaan lampu rotator, sirene dan juga klakson yang menyerupai kendaraan dinas polisi dan melanggar aturan.

"Tidak tahu karena enggak ada sosialisasi," kata Ilham yang terjaring razia rotator.
Terdapat sebagian besar yang dimana terjaring razia mengaku turut ikut bergabung di dalam sebuah klub mobil ataupun motor. 

0 comments: