Selasa, 17 Oktober 2017

Ini Alasan Kakek di Pulo Gadung Tega Mencabuli Anak Yatim

Ini Alasan Kakek di Pulo Gadung Tega Mencabuli Anak Yatim

Berita Dunia - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, menangkap Tarmo, tersangka dari pencabulan terhadap anak yang ada di bawah umur. Kakek yang berusia 57 tahun tersebut telah ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.

Kapolsek Pulo Gadung Kompol Sukadi mengatakan, kalau para pelaku masih memiliki istri sah. Hanya saja mereka sama sekali tidak tinggal satu rumah. Tarmo yang dimana sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut tinggal di Jakarta, sementara itu sang istri di Majalengka, Jawa Barat. 

Tarmo diketahui benar-benar cukup dekat dengan anak-anak kecil yang dimana tinggal di lingkungannya di kawasan Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung. Akan tetapi, kedekatan tersebut malah dirusak dengan perbuatan asusila.

"Iya (dugaan penyebabnya) karena telah lama tidak kumpul sama istri. Dia sama sekali tidak cerai, hanya LDR saja," kata Sukadi ketika berbincang, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan Tarmo hanya untuk dapat memuaskan hasratnya. Pencabulan tersebut dilakukan oleh Kakek delapan anak tersebut dengan menggunakan tangannya.
"Pelecehannya, dia menggunakan tangan. Pengakuannya sih hanya dielus-elus, namun hasil (visum) dokter kan akan ketahuan," kata dia.

Sejauh ini, korban pencabulan dari Tarmo baru teridentifikasi satu orang, yaitu F (9). Meskipun demikian, polisi masih tetap mendalami dugaan adanya korban lainnya, termasuk juga adik F, berinisial D (6). Terlebih lagi, berdasarkan dari keterangan warga, korban diduga berjumlah sebanyak tiga orang lebih.

"Sementara itu, baru satu korbannya. Tapi tentu saja akan kami dalami terus," ucap Sukadi.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku langsung dijerat dengan Pasal Pencabulan Anak. Sekarang ini, kakek bejat tersebut langsung ditahan dan juga diinterogasi di Mapolsek Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Tersangka langsung kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan adanya ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," kata Sukadi.

Sebelumnya, bocah yang berinisial F (9) dan D (6) diduga telah menjadi korban pencabulan. Bocah yatim tersebut belakangan terlihat murung. Bahkan ia sering kali menangis ketakutan ketika didekati oleh para warga.

Sang bocah yang tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama dengan ayahnya. Akan tetapi, sang ayah jarang sekali tidur di rumah kontrakannya. Ayah korban yang diketahui menderita stroke begitu banyak menghabiskan waktunya di gerbang kampung tempat dirinya mengais rezeki.

Related Posts:

0 comments: