Berkas Hilman Mattauch Masih Belum Lengkap
Berita Dunia - Berkas penyidikan kecelakaan dari Setya Novanto dengan sang tersangka Hilman Mattauch sekarang ini masih berada di tangan Kejaksaan. Polisi masih terus menunggu keputusan Kejaksaan, terkait dengan kelengkapan berkas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono lantas mengatakan, kalau berkas kasus kecelakaan tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2018 yang lalu.
"Telah dikirim kemarin pada tanggal 5 ke JPU," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Kamis (11/1/2018).
Argo juga berharap kalau berkas Hilman Mattauch tersebut dapat dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan atau P21. Terlebih lagi, kalau semua keterangan saksi di dalam kecelakaan di kawasan Permata Hijau tersebut telah dimuat dalam berkas. Begitu pula dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berkas isinya apa? Ya terdapat keterangan dari saksi, keterangan tersangka, terdapat foto, terdapat alat bukti yang lain kita akan kirim ke Kejaksaan," kata Argo.
Menurut dia, itu adalah penyerahan kedua kalinya ke Kejaksaan. Penyerahan pertama yang dimana dilakukan pada tanggal 29 Desember 2017. Akan tetapi, jaksa menyatakan berkas Hilman Mattauch tersebut masih belum lengkap dengan sejumlah perbaikan (P19).
"Kita juga kirim ke JPU pada tanggal 29 Desember kemudian dinyatakan P19. Terdapat dua hal yang dirasa jaksa kurang pada saat itu," tutur Argo.
Dua kekurangan tersebut, yaitu data dan bukti dari kepemilikan mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1732 ZLO. Jaksa pun turut ikut meminta penyidik untuk melengkapi beberapa keterangan saksi.
"Yang dirasa jaksa kurang yakni ada syarat formil dan materil. Syarat formil yang dimana berkaitan dengan kepemilikan mobil, lalu materil terdapat beberapa tambahan keterangan dari saksi,” jelasnya.
Kepolisian pula memastikan kecelakaan yang dimana dialami Setya Novanto dan juga Hilman Mattauch di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, bukanlah rekayasa.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara lantas mengatakan, kalau usai memeriksa saksi-saksi dan juga menggelar reka ulang, pihaknya juga menyimpulkan Setya Novanto dan Hilman yang benar-benar mengalami kecelakaan.
"Kasus tersebut adalah murni kecelakaan," tutur Kombes Halim, Jakarta, pada hari Kamis (11/1/2018).
Dia lantas menegaskan, dari rangkaian pemeriksaan dan juga gelar perkara, polisi pun telah menetapkan Hilman Mattauch yang saat tersebut memegang kemudi mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO menjadi tersangka.
"Benar tersangkanya hanya HM," tandas Halim.
Hilman disangkakan dengan adanya Pasal 283 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalin dan juga Angkutan Jalan.
0 comments: