Ditjen Pajak Menghimbau Investor Agar Jangan Takut Untuk Investasi
Berita Dunia - Direktorat Jenderal dari Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa tidak terdapat pengenaan pajak untuk usaha yang dikmana baru saja dimulai. Maka dari itu, masyarakat diimbau agar tidak takut memulai usaha.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi lantas mengatakan, kalau tidak terdapat pengenaan pajak untuk usaha baru, termasuk di pembelian alat penunjang usaha. Pengenaan pajak hanya di penghasilan pekerja yakni Pajak Penghasilan (PPh) 21, tapi pengenaannya ke karyawan bukanlah perusahaan yang baru dibuka.
?"Jangan takut untuk investasi karena tidak ada pajaknya?," kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat (27/10/2017).
Disamping itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo lantas melanjutkan, pembebasan pajak diberikan kepada masyarakat yang dimana baru memulai usahanya, karena belum terdapat dimana yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
"Investasi tersebut orang baru ingin mulai sesuatu, karena masih belum produksi tidak terdapat output enggak ada penghasilan," tutur dia.
Suryo menuturkan, jika kegiatan usaha tersebut telah memproduksi barang yang dimana menghasilkan pendapatan, yang dimana besarannya di atas biaya produksi, Direktorat Jenderal Pajak juga baru melakukan pungutan pajak.
"Kalau dia telah menjual dari hasil jualannya terdapat penghasilan jauh lebih di atas biaya tersebut namanya penghasilan. Kalau ketika investasi masih belum ada membayar," tutur Suryo.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga berjanji dalam menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara tanpa adanya menimbulkan keresahan dan juga ketakutan rakyat, termasuk juga para pelaku usaha. Itu adalah reformasi yang tengah dilaksanakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk juga di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai.
"Bukan to rule, namun to serve. Bukan mengatur, namun melayani. Kita memiliki tugas mengumpulkan penerimaan negara tanpa harus mengorbankan aspek pelayanan dan juga kemudahan, itulah janji reformasi pada dua Ditjen ini," tegas dari Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
Sri Mulyani lantas meminta kepada Ditjen Pajak dan juga Bea Cukai untuk bersinergi di data, proses bisnis, dan juga pelayanan. Terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan dan juga dirasakan dunia usaha.
Sebagai contoh, pelaku usaha sama sekali tidak lagi mempunyai dua identitas berbeda, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Nomor Induk Kepabeanan (NIK). NPWP sekarang ini tekah sama dengan NIK, sehingga untuk identitas sama sekali tidak perlu berbeda lagi
0 comments: