Rabu, 17 Januari 2018

DPR Ketuk Palu perppu Ormas Pada Hari Ini


DPR Ketuk Palu perppu Ormas Pada Hari Ini 

Berita Dunia - Komisi II DPR RI sudah selesai membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Hasilnya, terdapat sejumlah fraksi yang dimana menerima dan menolak.

Ketua Komisi II dari DPR RI, Zainudin Amali menyatakan, kalau pembahasan mengenai Perppu Ormas ini bakalan dibawa ke rapat paripurna pada hari Selasa (24/10/2017). Apabila tidak terjadi mufakat, maka voting dapat diambil sebagai jalan tengah. 

"Kita juga masih berharap sebelum paripurna, kan paripurna yakni sikap final, masih terdapat perubahan, sehingga kita dapat mengambil keputusan dengan musyawarah dan juga mufakat," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Akan tetapi, Amali masih belum dapat memastikan bakalan seperti apa keputusan finalnya pada hari ini. Sejauh ini, sejumlah fraksi telah menginginkan adanya revisi dalam Perppu Ormas, dan juga pemerintah lantas menyambut baik usulan tersebut.

"Saya masih belum tahu seperti apa konfigurasinya di paripurna besok. Akan tetapi pemerintah telah membuka diri untuk penyempurnaan (revisi). Fraksi-fraksi pada umumnya menginginkan penyempurnaan, kemudian oleh pemerintah disambut dengan baik dan juga siap untuk menyempurnakan," paparnya.

Amali menilai kalau fraksi-fraksi yang dimana menolak seperti PKS, Gerindra, dan juga PAN, yakni hak masing-masing fraksi. Dia hanya berharap telah terdapat keputusan final sebelum Perppu Ormas tersebut dibawa ke paripurna.

"Ya tidak apa-apa. Itulah sikap dan juga independensi fraksi masing-masing. Kita masih tetap lanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kita juga tidak menunggu semua orang dimana harus setuju maupun semua orang harus menolak," Amali menandaskan.
Komisi II DPR masih tetap membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan maupun Perppu Ormas. Dari rapat kerja yang kemarin, tujuh fraksi telah menerima Perppu Ormas, sementara tiga fraksi lainnya menolak.

Fraksi yang menerima yakni PDIP, Demokrat, Nasdem, PKB, Golkar, PPP, dan juga Hanura. Sementara itu, fraksi yang menolak yakn PAN, Gerindra, dan PKS.

Akan tetapi, Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan juga PPP menyetujui kalau Perppu Ormas dengan catatan harus terdapat revisi di dalam perppu tersebut.

Sementara itu, dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria lantas mengungkapkan alasan fraksinya menolak Perppu Ormas. Di antaranya yakni Perppu Ormas melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945.

0 comments: